Tentara Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan masing-masing angkatan memiliki Kepala Staf Angkatan. Panglima TNI saat ini adalah Jenderal TNI Djoko Santoso.
Dalam sejarahnya, TNI pernah digabungkan dengan Kepolisian. Gabungan ini disebut ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada tanggal 30 September 2004 telah disahkan RUU TNI oleh DPR RI yang selanjutnya ditanda tangani oleh Presiden Megawati pada tanggal 19 Oktober 2004.
Tahun 2009, jumlah personil TNI adalah sebanyak 432.129 personil.
Sejarah TNI
Negara Indonesia pada awal berdirinya sama sekali
tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat
yang dibentuk dalam sidang PPKI
tanggal 22 Agustus 1945
dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah tentara sebagai suatu
organisasi kemiliteran yang resmi.
BKR baik di pusat maupun di daerah berada di bawah
wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak berada di bawah perintah presiden
sebagai panglima tertinggi angkatan perang. BKR juga tidak berada di bawah
koordinasi Menteri
Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara keamanan setempat
agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri untuk memulai
peperangan menghadapi Sekutu.
Akhirnya, melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945
(hingga saat ini diperingati sebagai hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi Tentara
Keamanan Rakyat (TKR). Pada tanggal 7 Januari 1946,
Tentara Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Tentara Keselamatan Rakyat.
Kemudian pada 24 Januari 1946,
dirubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia.
Karena saat itu di Indonesia terdapat barisan-barisan
bersenjata lainnya di samping Tentara Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 1947, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan
untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia dengan barisan-barisan
bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyatuan
itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni 1947.
Jati diri TNI
Tentara
Nasional Indonesia
Sesuai UU
TNI pasal 2, jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:
- Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia
- Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya
- Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama
- Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang
Tugas TNI
Sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah
menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan:
- operasi militer untuk perang
- operasi militer selain perang, yaitu untuk:
- mengatasi gerakan separatis bersenjata
- mengatasi pemberontakan bersenjata
- mengatasi aksi terorisme
- mengamankan wilayah perbatasan
- mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
- melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
- mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
- memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
- membantu tugas pemerintahan di daerah
- membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
- membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
- membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
- membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Kemudian ayat (3) berbunyi Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik
negara.
No comments:
Post a Comment